A. PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang Masalah
Hak asasi
manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.
Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai
manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai
manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia
semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau
pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan
manusia lain, masyarakat lain, atau negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak
asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat
universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat
diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri
dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul
atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia,
ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi
terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi
Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi
yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat
kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh
hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan
hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa
besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia,
terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak
asasi manusia di Dunia. Perkembangan
atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka
ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri
sebagai berikut.
1. Hak Asasi
Manusia di Yunani
Filosof
Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar
bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya
menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang
zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles
(348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan
dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi
Manusia di Inggris
Inggris
sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak
asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan
hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya
berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen
tersebut adalah sebagai berikut :
ü MAGNA CHARTA
Pada awal
abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja
John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para
bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak
puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk
membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta
dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan
raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang
pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya
atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali
berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan
telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh
pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap
hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya
lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø Raja beserta
keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja
Inggris.
Ø Raja berjanji
kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
à Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan
menghormati hak-hak penduduk.
à Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang
tanpa bukti dan saksi yang sah.
à Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan
bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar
tindakannya.
à Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja
berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
ü PETITION OF
RIGHTS
Pada
dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak
rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja
di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak
sebagai berikut :
Ø Pajak dan
pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø Warga negara tidak boleh dipaksakan
menerima tentara di rumahnya.
Ø Tentara tidak
boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
ü HOBEAS CORPUS
ACT
Hobeas
Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang
dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Ø Seseorang yang
ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Ø Alasan penahanan seseorang harus
disertai bukti yang sah menurut hukum.
ü BILL OF RIGHTS
Bill of
Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen
Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø Kebebasan dalam
pemilihan anggota parlemen.
Ø Kebebasan berbicara
dan mengeluarkan pendapat.
Ø Pajak,
undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø Hak warga Negara untuk memeluk agama
menurut kepercayaan masing-masing .
Ø Parlemen berhak untuk mengubah
keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke
(1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan
milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi
rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776.
Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam
Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF
INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi
Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu
deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian,
merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan
“Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta.
Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan
kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia
telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama,
hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke
berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak
dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai
negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam
konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu
memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson
presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi
manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang
diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
ü Kebebasan untuk berbicara dan
melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
ü Kebebasan memilih agama sesuai
dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
ü Kebebasan dari rasa takut (freedom
from fear).
ü Kebebasan dari kekurangan dan
kelaparan (freedom from want).
Kebebasan-
kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan
melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia.
Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia
untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt
ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling
pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi
Manusia di Prancis
Perjuangan
hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi
Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama.
Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN
yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang
dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan
persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette
merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di
Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya
Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua
hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang
kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam
konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir
besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang
tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga
Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia
merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya
kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya
kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya
kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya
kemerdekaan hak milik.
14) Adanya
kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
5. Hak Asasi
Manusia oleh PBB
Setelah
perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi
manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi
manusia (commission of human right). Sidangnya
dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2
tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan
di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu
berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang
Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang
terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8
negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10
Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal
Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang
mempunyai Hak :
ü Hidup
ü Kemerdekaan
dan keamanan badan
ü Diakui kepribadiannya
ü Memperoleh pengakuan yang sama
dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara
pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada
bukti yang sah
ü Masuk dan keluar wilayah suatu
Negara
ü Mendapatkan asylum
ü Mendapatkan
suatu kebangsaan
ü Mendapatkan
hak milik atas benda
ü Bebas
mengutarakan pikiran dan perasaan
ü Bebas
memeluk agama
ü Mengeluarkan
pendapat
ü Berapat dan
berkumpul
ü Mendapat
jaminan sosial
ü Mendapatkan
pekerjaan
ü Berdagang
ü Mendapatkan
pendidikan
ü Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
ü Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum
memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak
ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota
dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak
dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun
bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban
menerapkannya.
6. Hak Asasi
Manusia di Indonesia
Hak Asasi
Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak
Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara
pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus
memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah
Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti
melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang
dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak
akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak
memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau
kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara
Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak
terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan
serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik
Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia
secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan
menjadi sebagai berikut :
Ø Hak – hak asasi pribadi (personal
rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama,
dan kebebasan bergerak.
Ø Hak – hak asasi ekonomi (property
rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual
serta memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi politik (political
rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan
memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø Hak – hak asasi sosial dan
kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan
dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).
Misalnya
peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara
konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi
Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVII/MPR/1998.
7. Sejarah Hak Asasi Manusia dalam Islam
Apabila
kita berbicara tentang sejarah HAM, maka hal ini senantiasa mengenai konsepsi
HAM menurut versi orang-orang Eropa/Barat, sebagaimana telah di bahas di muka.
Padahal kalau kita mau bicara jujur, sesungguhnya agama Islam telah mendominasi
benua Asia, Afrika, dan sebagian Eropa selama beratus-ratus tahun lamanya dan
telah menjadi faktor penting bagi kebangkitan bangsa-bangsa Eropa (Luhulima,
1999). Tetapi fakta historis seperti ini jadinya diabaikan mereka, sesudah
orang-orang Islam ditaklukkan dalam perang Salib terakhir (abad 14-15) di
Eropa, hingga pasca perang dunia kedua (1945).
Menurut
Ismail Muhammad Djamil (1950), fakta telah membuktikan, bahwa risalah Islam
(sejak permulaannya kota suci Mekah sudah memasukkan hak-hak asasi manusia
dalam ajaran-ajaran dasarnya bersamaan dengan penekanan masalah kewajiban
manusia terhadap sesamanya.
Oleh karenanya, kita
dapat menemukan di berbagai surat dalam Kitab Suci Al Qur`an yang diturunkan
pada awal-awal periode Mekah, yang berbicata tentang pengutukan terhadap
berbagai bentuk pelanggaran hak-hak asasi manusia yang berlaku pada masa itu.
Al Qur`an tidak hanya mengutuk berbagai pelanggaran hak-hak asasi manusia yang
terjadi pada masa itu, tetapi juga memberikan motivasi secara positif kepada
manusia untuk menghargai hak-hak tersebut.
Hal ini sebagaimana difirmankan Allah S.W.T :
"Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh" (Q.S. At-Takwir : 8-9)
"Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin" (Q.S. Al-Ma`un : 1-3)
"Dan tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan" (Q.S. Al-Balad : 12-13)
Hal ini sebagaimana difirmankan Allah S.W.T :
"Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh" (Q.S. At-Takwir : 8-9)
"Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin" (Q.S. Al-Ma`un : 1-3)
"Dan tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan" (Q.S. Al-Balad : 12-13)
Nabi
Muhammad S.A.W. yang kehidupannya merupakan praktik nyata dari kandungan
Al-Qur`an, sejak awal kenabiannya telah memberikan perhatian yang sangat besar
terhadap hak-hak asasi manusia ini. Setelah beliau hijrah ke kota Madinah dan
mendirikan secara penuh suatu negara Islam sesuai dengan petunjuk Illahi, maka
beliau segera menerapkan program jangka panjang untuk menghapus segala bentuk
tekanan yang ada terhadap hak-hak asasi manusia.
Nabi
Muhammad S.A.W. telah mengadakan berbagai tindakan sebagaimana telah ditetapkan
dalam Al Qur`an yang menghendaki terwujudnya pelaksanaan hak-hak asasi mansia.
Selain itu, beliau telah memproklamasikan kesucian hak-hak asasi manusia ini
untuk segala zaman ketika berkhutbah di depan kaum muslim pada waktu haji wada`
(perpisahan), yakni sebagaimana diriwayatkan dalam H.R. Muslim ("Kitab
al-Hajj"), sebagai berikut :
"Jiwamu, harta bendamu, dan kehormatanmu adalah sesuci hari ini. Bertakwalah kepada Alloh dalam hal istri-istrimu dan perlakuan yang baik kepada mereka, karena mereka adalah pasangan-pasanganmu dan penolong-penolongmu yang setia. Tak ada seorang pun yang lebih tinggi derajatnya kecuali berdasarkan atas ketakwaan dan kesalehannya. Semua manusia adalah anak keturunan Adam, dan Adam itu diciptakan dari tanah liat. Keunggulan itu tidak berarti orang Arab berada di atas orang nonArab dan begitu juga bukan nonArab di atas orang Arab. Keunggulan juga tidak dipunyai oleh orang kulit putih lebih dari orang kulit hitam dan begitu juga bukan orang kulit hitam di atas orang kulit putih. Keunggulan ini berdasarkan atas ketakwaannya"
"Jiwamu, harta bendamu, dan kehormatanmu adalah sesuci hari ini. Bertakwalah kepada Alloh dalam hal istri-istrimu dan perlakuan yang baik kepada mereka, karena mereka adalah pasangan-pasanganmu dan penolong-penolongmu yang setia. Tak ada seorang pun yang lebih tinggi derajatnya kecuali berdasarkan atas ketakwaan dan kesalehannya. Semua manusia adalah anak keturunan Adam, dan Adam itu diciptakan dari tanah liat. Keunggulan itu tidak berarti orang Arab berada di atas orang nonArab dan begitu juga bukan nonArab di atas orang Arab. Keunggulan juga tidak dipunyai oleh orang kulit putih lebih dari orang kulit hitam dan begitu juga bukan orang kulit hitam di atas orang kulit putih. Keunggulan ini berdasarkan atas ketakwaannya"
Kedudukan
penting HAM sesudah wafatnya Rosulullah S.A.W. dan diteruskan oleh Khulafa
ar-Rosyidin, serta sistem kekuasaan Islam berganti dengan monarki. Di sini HAM
dalam Islam tetap mendapatkan perhatian luar biasa masyarakat Islam. HAM dalam
Islam bukanlah sifat perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
terbatas, namun merupakan tujuan dari negara itu sendiri untuk menjaga hak-hak
asasi manusia terutama bagi mereka yang terampas hak-haknya. Jadi, setiap prinsip
dasar pemerintahan Islam pada hakikatnya adalah berlakunya suatu praktik usaha
perlindungan dari terjadinya pelanggaran HAM. Kini Islam telah memberikan sinar
harapan bagi umat manusia yang menderita dengan cara memberikan, melaksanakan,
dan menjamin respek terhadap hak-hak asasi manusia itu.
Selanjutnya,
untuk menandai permulaan abad ke-15 Era Islam, bulan September 1981, di Paris
(Perancis), telah diproklamasikan Deklarasi HAM Islam Sedunia. Deklarasi ini
berdasarkan Kitab Suci Al-Qur`an dan As-Sunnah serta telah dicanangkan oleh
para sarjana muslim, ahli hukum, dan para perwakilan pergerakan Islam di
seluruh dunia.
Konsepsi Hak Asasi Manusia dalam Islam
Menurut Syekh Syaukat
Hussain (1996), hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh agama Islam dapat
diklasifikasikan ke dalam dua kategori, yaitu :
1. HAM dasar yang telah diletakkan oleh Islam bagi seseorang sebagai manusia; dan
2. HAM yang dianugerahkan oleh Islam bagi kelompok rakyat yang berbeda dalam situasi tertentu, status, posisi dan lain-lainnya yang mereka miliki. Hak-hak asasi manusia khusus bagi nonmuslim, kaum wanita, buruh/pekerja, anak-anak, dan lainnya merupakan beberapa contoh dari kategori hak asasi manusia-hak asasi manusia ini.
1. HAM dasar yang telah diletakkan oleh Islam bagi seseorang sebagai manusia; dan
2. HAM yang dianugerahkan oleh Islam bagi kelompok rakyat yang berbeda dalam situasi tertentu, status, posisi dan lain-lainnya yang mereka miliki. Hak-hak asasi manusia khusus bagi nonmuslim, kaum wanita, buruh/pekerja, anak-anak, dan lainnya merupakan beberapa contoh dari kategori hak asasi manusia-hak asasi manusia ini.
Hak-hak dasar yang
terdapat dalam HAM menurut Islam ialah : (1) Hak Hidup; (2) Hak-hak Milik; (3)
Hak Perlindungan Kehormatan; (4) Hak Keamanan dan Kesucian Kehidupan Pribadi;
(5) Hak Keamanan Kemerdekaan Pribadi; (6) Hak Perlindungan dari Hukuman Penjara
yang Sewenang-wenang; (7) Hak untuk Memprotes Kelaliman (Tirani); (8) Hak
Kebebasan Ekspresi; (9) Hak Kebebasan Hati Nurani dan Keyakinan; (10) Hak
Kebebasan Berserikat; (11) Hak Kebebasan Berpindah; (12) Hak Persamaan Hak
dalam Hukum; (13) Hak Mendapatkan Keadilan; (14) Hak Mendapatkan Kebutuhan Dasar
Hidup Manusia; dan (15) Hak Mendapatkan Pendidikan.
Masalah
HAM merupakan masalah yang kompleks, setidak-tidaknya ada tiga masalah utama
yang harus dicermati dalam membahas masalah HAM, antara lain: Pertama, HAM
merupakan masalah yang sedang hangat dibicarakan, karena (1) topik HAM
merupakan salah satu di antara tiga masalah utama yang menjadi keprihatinan
dunia. Ketiga topik yang memprihatinkan itu antara lain: HAM, demokratisasi dan
pelestarian lingkungan hidup. (2) Isu HAM selalu diangkat oleh media massa
setiap bulan Desember sebagai peringatan diterimanya Piagam Hak Asasi Manusia
oleh Sidang Umum PBB tanggal 10 Desember 1948. (3) Masalah HAM secara khusus
kadang dikaitkan dengan hubungan bilateral antara negara donor dan penerima
bantuan. Isu HAM sering dijadikan alasan untuk penekanan secara ekonomis dan
politis.
Kedua, HAM
sarat dengan masalah tarik ulur antara paham universalisme dan partikularisme.
Paham universalisme menganggap HAM itu ukurannya bersifat universal diterapkan
di semua penjuru dunia. Sementara paham partikularisme memandang bahwa setiap
bangsa memiliki persepsi yang khas tentang HAM sesuai dengan latar belakang
historis kulturalnya, sehingga setiap bangsa dibenarkan memiliki ukuran dan
kriteria tersendiri.
Ketiga, Ada tiga tataran diskusi
tentang HAM, yaitu (1) tataran filosofis, yang melihat HAM sebagai prinsip
moral umum dan berlaku universal karena menyangkut ciri kemanusiaan yang paling
asasi. (2) tataran ideologis, yang melihat HAM dalam kaitannya dengan hak-hak
kewarganegaraan, sifatnya partikular, karena terkait dengan bangsa atau negara
tertentu. (3) tataran kebijakan praktis sifatnya sangat partikular karena
memperhatikan situasi dan kondisi yang sifatnya insidental.
Pandangan
bangsa Indonesia tentang Hak asasi manusia dapat ditinjau dapat dilacak dalam
Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, Tap-Tap MPR dan Undang-undang. Hak
asasi manusia dalam Pembukaan UUD 1945 masih bersifat sangat umum, uraian lebih
rinci dijabarkan dalam Batang Tubuh UUD 1945, antara lain: Hak atas kewarganegaraan
(pasal 26 ayat 1, 2); Hak kebebasan beragama (Pasal 29 ayat 2); Hak atas
kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1); Hak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28); Hak atas
pendidikan (Pasal 31 ayat 1, 2); Hak atas kesejahteraan sosial (Pasal 27 ayat
2, Pasal 33 ayat 3, Pasal 34). Catatan penting berkaitan dengan masalah HAM
dalam UUD 1945, antara lain: pertama, UUD 1945 dibuat sebelum dikeluarkannya
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948,
sehingga tidak secara eksplisit menyebut Hak asasi manusia, namun yang
disebut-sebut adalah hak-hak warga negara. Kedua, Mengingat UUD 1945 tidak
mengatur ketentuan HAM sebanyak pengaturan konstitusi RIS dan UUDS 1950, namun
mendelegasikan pengaturannya dalam bentuk Undang-undang yang diserahkan kepada
DPR dan Presiden.
Masalah HAM
juga diatur dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Pada bagian pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap hak asasi manusia,
terdiri dari pendahuluan, landasan, sejarah, pendekatan dan substansi, serta
pemahaman hak asasi manusia bagi bangsa Indonesia. Pada bagian Piagam Hak Asasi
Manusia terdiri dari pembukaan dan batang tubuh yang terdiri dari 10 bab 44 pasal
Pada pasal-pasal Piagam HAM ini diatur secara
eksplisit antara lain:
- Hak untuk hidup
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
- Hak mengembangkan diri
- Hak keadilan
- Hak kemerdekaan
- Hak atas kebebasan informasi
- Hak keamanan
- Hak kesejahteraan
- Kewajiban menghormati hak orang lain dan kewajiban membela negara
- Hak perlindungan dan pemajuan.
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai
kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik
untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak
Asasi Manusia”.
Secara teoritis Hak
Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati
dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan
dilindungi. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya
menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi
kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur
Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
2. Fungsi HAM
Suatu
lembaga yang berlandaskan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999.Selain bertanggung
jawab secara hukum kepada pemerintahdan/atau parlemen, institusi nasionalHAM
juga secara langsung bertanggung jawab kepada publik yang dapat dilakukan dengan
berbagai macam cara,misalnya menyebarluaskan hasil laporan dan publikasi
lainnya yangberkenaan dengan hak asasi manusia
B. GAGASAN
Di
Indonesia sekarang ini arti hak Asasi Manusia (HAM) sudah kurang berarti di
kalangan masyarakat. Pada dasarnya Hak Asasi Manusia (HAM) terdapat pada UUD
1945 BAB X-A pasal 28-A sampai dengan pasal 28-J. adanya dasar hukum HAM
tersebut membuat masyarakat Indonesia berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum ( UUD 1945 Amandemen ke-2 pasal 28-D ayat 1).
Menteri Hukum dan HAM menyatakan,”Di Indonesia tercatat banyak sekali kasus yang terjadi khususnya di bidang HAM. Kasus pelanggaran HAM yang terjadi, contohnya : penggusuran rumah-rumah warga yang dibangun di sekitar jembatan layang di Jakarta dan pembersihan para pedagang kaki lima yang sering meresahkan para pengguna jalan raya seperti para pengguna kendaraan bermotor dan para pejalan kaki”.
Menteri Hukum dan HAM menyatakan,”Di Indonesia tercatat banyak sekali kasus yang terjadi khususnya di bidang HAM. Kasus pelanggaran HAM yang terjadi, contohnya : penggusuran rumah-rumah warga yang dibangun di sekitar jembatan layang di Jakarta dan pembersihan para pedagang kaki lima yang sering meresahkan para pengguna jalan raya seperti para pengguna kendaraan bermotor dan para pejalan kaki”.
Kondisi ini sangat mengkhawtirkan karena hak
seseorang dibatasi untuk bahkan diinterpensi untuk kepentingan pribadi. Bahkan
sampai merenggut nyawa, seperti konflik misuji yang memakan korban jiwa sekitar
kurang lebih 225 orang. Permasalahan ini semakin hari semakin diperdebatkan
untuk mencari solusisanya.
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri
manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai
manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang lingkup HAM meliputi:
- Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
- Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
- Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
- Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak
Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi
manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan
dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama
antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun
Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di
atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi
manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di
warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis
kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan
bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap
mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau
melanggar HAM.
Sejalan
dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan
perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuanyang tidak
dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam
pelaksanaannya. Sesuai dengan pasal 1 (3), pasal 55, dan 56 Piagam PBB upaya
pemajuan dan perlindungan HAM harus dilakukan melalui sutu konsep kerja sama
internasional yang berdasarkan pada prinsip saling menghormati, kesederajatan,
dan hubungan antar negaraserta hukum internasional yang berlaku.
Program
penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta
pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu,
penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan
konsisten.
Kegiatan-kegiatan pokok penegakan hukum dan HAM
meliputi hal-hal berikut:
- Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
- Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
- Peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap setiap warga Negara di depan hukum melalui keteladanan kepala Negara beserta pimpinan lainnya untuk memetuhi/ menaati hukum dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuen
- Peningkatan berbagai kegiatan operasional penegakan hukum dan hak asasi manusia dalam rangka menyelenggarakan ketertiban sosial agar dinamika masyarakat dapat berjalan sewajarnya.
- Penguatan upaya-upaya pemberantasan korupsi melalui pelaksanaan Rencana, Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi.
- Peningkatan penegakan hukum terhadao pemberantasan tindak pidana terorisme dan penyalahgunaan narkotika serta obat lainnya.
- Penyelamatan barang bukti kinerja berupa dokumen atau arsip/lembaga Negara serta badan pemerintahan untuk mendukung penegakan hukum dan HAM.
- Peningkatan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektifitas penegakan hukum dan HAM.
- Pengembangan system manajemen kelembagaan hukum yang transparan.
- Peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukum yang kebih sederhana, cepat, dan tepat serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
- Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
- Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
- Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
- Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
- Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
- Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
- Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
- Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
Berikut ini
langkah-langkah dalam upaya penegakan HAM di Indonesia adalah:
1.
Mengadakan langkah
kongrit dan sistematik dalam pengaturan hukum positif
2.
Membuat peraturan perundang-undang tentang ham
3.
Peningkatan
penghayatan dan pembudayaan ham pada segenap element masyarakat
4.
Mengatur mekanisme perlindungan ham secara terpadu
5.
Memacu keberanian
warga untuk melaporkan bila ada pelanggan ham
6.
Meningkatkan hubungan dengan lembaga yang menangani ham
7.
Membentuk pusat kajian ham8.Meningkatkan peran aktif media massa.
3.
KESIMPULAN
HAM adalah
hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
Sehingga bisa jabarkan bahwa HAM
a. HAM tidak
perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia
secara otomatis.
b. HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak
bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar
hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum
yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita
harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
0 komentar:
Posting Komentar